Nama: Namratul Ulya Fathulimamah Murdani
NIM: 195120207111054
Kelas: Dasar-Dasar Public Relation D-2 (09.40-12.10)
1. Jelaskan
"apakah Hoaks" itu berita? Beri alasan ilmiahnya? Jika bukan berita
mk hoaks itu lebih baik disebut apa? Jika anda menyebut berita, alasannya apa?
Apakah Hoaks merupakan
berita? Menurut Wikipedia, pengertian berita sendiri merupakan informasi baru atau
informasi mengenai sesuatu yang sedang terjadi, disajikan lewat bentuk cetak,
siaran, internet, atau dari mulut ke mulut kepada orang ketiga atau orang
banyak.
Hoaks sendiri merupakan
informasi yang sumber pembuatnya dan penyebarnya tidak jelas, pesannya tidak
cover both sides, yakni hanya membela atau menyerang pihak-pihak tertentu,
tidak ada sumber yang jelas untuk mengecek ke valid-an informasi tersebut.
Berdasarkan penjelasan
diatas, menurut saya Hoaks merupakan berita karena mengandung sebuah informasi
yang peyajiannya bisa dalam bentuk cetak, siaran, interner, atau dari mulut ke
mulut. Namun yang menjadi permasalahnya ialah hoaks sendiri tidak dapat
dikatakan berita yang memiliki kualitas karena tidak memenuhi ke objektivitas
berita tersebut seperti faktualitas dan imparsialitas. Narasumbernya yang tidak
kredibel membuat hoaks tidak dapat di validasi tentang kebenarannya.
Apa yang membuat Hoaks
bisa tersebar dan dikonsumsi banyak orang? Karena pada biasanya hoaks selalu
mengandung tokoh-tokoh terkenal seperti ulama, presiden, artis dan lainnya, disini
hoaks memenuli salah satu nilai berita untuk merangsang orang membaca infromasi
itu sendiri yakni pada point Human Interest. Ketertarikan masyakat
kepada public figure merupakan nilai plus dari hoaks sendiri karena selalu
menyangkut tokoh-tokoh ternama.
Dapat disimpulkan Hoaks
merupakan bagian dari berita namun besifat palsu atau fake news.
2. Jelaskan
Bagaimana posisi Hoaks berdasarkan teori2/kriteria menulis berita dan UU
40/1999!
Berdasarkan teori-teori
atau kriteria menulis berita. Hoaks sudah jelas menyalahi unsur paling utama
dalam kriteria menulis berita yakni Faktualitas dan Imparsialitas. Informasi
yang disebarkan kepada masyarakat banyak disebut berita dan haruslah mengandung
ke objetivitas berita. Sementara hoaks sendiri sangat menyalahi aturan tersebut
karena jika dipertanyakan kebenarannya, hoaks tidak dapat membuktikannya karena
data-datanya yang palsu, penyebarnya tidak jelas, pesannya yang tidak besifat
cover both sides dan tidak ada sumber yang jelas untuk mengkonfirmasi berita
tersebut.
UU 40/1999
Salah satu pasal dalam UU
40/1999 yang memiliki keterkaitan dengan posisi hoaks yakni Pasal 6 huruf c.
Pasal tersebut berbunyi “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat, dan benar.” Penyebaran hoaks oleh lembaga pers merupakan bentuk
pelanggaran terhadap pasal 4 kode etik jurnalistik. Sehingga posisi hoaks dalam
UU 40/1999 Pasal 6 huruf C merupakan suatu pelanggaran karena informasinya
tidak tepat, tidak akurat dan tidak pula isinya benar.
3. Jelaskan
posisi hoaks berdasarkan pendekatan/teori2 agama anda!
Perspektif Islam membahas
posisi Hoaks.
Tidak hanya agama Islam saja yang melarang umatnya untuk menebar kebohongan atau fitnah, melainkan agama lainnya pun sama.
Ditulis di dalam Al-qur’an
tentang berita bohong dalam Q.s: An-Nur (64) ayat 11-20 yang berbunyi “Sesungguhnya
orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golonga kamu juga.
Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik
bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang
dikerjkannya. Dan siapa diantar mereka yang mengambil bahagian yang terbesar
dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.”
Ayat diatas menjelas
betapa merugi dan diberikan pula dosa dari orang-orang yang menyebar berita
kebohongan salah satunya hoaks. Lalu bagaimana islam memperingati kaumnya dalam
menanggapi berita kebohongan?
Q.S Al-Hujurat/ 49:6 yang
berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik
membawa suatu berita makan periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
memnimpakan suatu musibah kepada sutau kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
meyebabkan kaum menyesal atas perbuatanmu itu.” Ini merupakan salah satu
ayat yang secara eksplisit memberikan tuntunan kita dalam menyikapi hoaks.
Menurut Jawad Mugniah
dalam at-Tafsīr al-Mubīn, ayat ini menunjukan dengan jelas tentang haramnya
mengambil berita dari orang fasik tanpa melakukan klarifikasi (tabayyun)
kebenarannya. Dalam istilah ushul fiqh, ayat ini juga menunjukan larangan untuk
mengikuti tata cara orang-orang fasik.
Bersandar pada ayat ini,
sebagian ulama juga berargumen kewajiban untuk mengambil berita dari orang yang
terpercaya (tsiqah), tanpa harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Berangkat dari medan
kosakata fa-sa-qa/ kefasikan tersebut maka medan semantiknya sangat luas. Oleh
karenanya, sangat sulit menentukan seseorang yang belum kita kenali
kredibilitasnya sebagai orang jujur.
Melalui Q.S. al-Ĥujurāt/
49: 6, Allah swt memberikan tuntunan kepada kita agar bersikap hati-hati, tidak
gegabah dan tidak tergesa-gesa dalam menerima sebuah berita, khususnya jika
berita tersebut datang dari seorang yang sudah dikenali kefasikannya. Ayat ini
juga mengisyaratkan agar kita selalu melakukan klarifikasi/ tabayyun saat
menerima berita dari orang yang tidak kita kenali.
Sebagaimana yang sudah
dijelaskan kedua ayat diatas. Islam sangat tidak menyukai mereka yang menyebar
berita-berita kebohongan. Antisipasi kita agar tidak terjebak berita
kebohongan? Bersikap hati-hati, tidak gegabah dan tidak tergesa-gesa dalam
menerima sebuah berita, selalu melakuakn kalrisifikasi/tabayyun saat menerima
berita dari orang atau sumber yang tidak kredibel.
4. Bagaimana
sikap praktisi Humas terkait Hoaks?
Menurut (Kriyantono,
2012) sebagai praktisi Humas memiliki hubungan yang baik denga media merupakan
hal yang wajib karena media atau pers berfungsi membangung interaksi yang baik,
mendapatkan publisitas maksimum dari pesan-pesan PR.
Dalam buku “Public Relations Writing” oleh
Bapak Rachmat Kriyantono, secara garis besar, fungsi humas itu sendiri ia memelihara
komunikasi yang harmonis antara perusahaan dan publiknya (maintain good
communication), melayani kepentingan public dengan baik (serve public’s
interest), serta memelihara perilaku dan moralitas perusahaan dengan baik (maintain
good morals and manners).
Disimpulkan bahwa seorang Humas haruslah
membangun dan menjaga nama baik sebuah Lembaga atau organisasi dimana ia
bekerja. Oleh karena itu jika terjadinya penyebaran hoaks tentang Lembaga atau
organisasi, haruslah seorang praktisi Humas langsung bertindak.
Hal yang paling pertama
yang bisa dilakukan sebagai praktisi Humas yakni menemukan berita sungguhan. Guna
menemukan berita sebenarnya ialah upaya paling utama meredam atau menghilangkan
penyebaran berita hoaks, dalam artian semakin cepat dikonfirmasi kebenaranya
semakin cepat pula terputusnya berita hoaks itu sendiri.
Lalu adapun sikap-sikap
praktisi Humas terkait Hoaks yakni:
Praktisi Humas bersikap
etis dan transparan. Singkatnya, hindari bekerja dengan pembohong, jangan
pernah bohong kepada jurnalis, dan cek-ricek pekerjaan. Praktisi Humas harus
bisa menjaga reputasi dirinya sendiri dan organisasi atau lembaga. Karena keterkaitan Humas
dengan Media yang sangat berhubungan dalam penyampaian informasi. Praktisi
Humas juga harus mampu meningkatkan literasi media dan membantu orang-orang di
sekitar untuk bisa lebih membedakan mana jurnalisme baik dan mana yang tidak
guna menghindari hoaks
5. Jika
ada hoaks terkait lembaganya, apa yg harus dilakukan praktisi Humas? Apakah
misalnya, praktisi tersebut menempuh jalur hukum? Jelaskan secara ilmiah
Hoaks merupakan salah
satu bentuk penyerangan terhadap suatu Lembaga, seperti apa detailnya bentuk
penyerangan tersebut? Yaitu pencemaran atau merusak reputasi suatu Lembaga.
Walaupun hal itu berupa hoaks, namun karena perkembangannya meluas dan bisa
menjatuhkan nama organisasi sementara tetap saja telah menyalahi.
Hal yang pertama kali
adalah meluruskan pemberitaan terkait organisasi itu sendiri kepada public karna
bagaimanapun sejatinya praktisi Humas harus melindungi nama baik organisasinya lalu
bisa dengan menempuh jalur hukum karna telah merusak citra organisasi. Tuntutan
hukum sendiri bisa dilihat dari pasal-pasal yang tersedia.
Jika penyebarannya melalu
media internet bisa dijerat pasal UU ITE.
6. Jika
anda Humas pemerintah, bagaimana strategi anda terhadap hoaks ttg Covid-19? Beri contoh nyata dengan dua hoaks ttg
Covid-19.
Berita Hoax 1: Penyebaran berita
melalui media sosial khususnya pada platform Whatsapp mengenai informasi
bahwa masyarakat dianjurkan untuk memakai masker tanggal 10-12 April arus angin
dari Utara ke arah Selatan membawa wabah, Sehingga selain dihimbau memakai
masker, masyarakat juga dihimbau diam dirumah. Pada berita diatas tertera pula
kalimat yang mengatakan bahwa informasi tersebut berasal dari Bapak Dir-1.
Berita Hoax 2: Penyebaran ifnormasi mengenai bahwa meminum alcohol
bisa membunuh virus corona.
Strategi terhadap Humas pertama kali
yakni pertama kali sebisa mungkin mengetahui penyebaran Hoaks sudah sebesar apa
dan langsung melakukan “konfirmasi isu” dengan mencari kebenarannya dann
membagikannya kepada khalayak banyak. Seperti pada contoh berita Hoax yang
pertama, pihak dari BMKG langsung mengkonfrimasi setelah beberapa jam berita
tersebut itu menyebar kepada masyarakat, begitu juga yang dilakukan WHO pada
pemberitaan hoax 2.
Pemberitaan Hoax penyebaran rentan
terjadi melalu internet, yang mana penyebarannya juga lebih cepat dan tersebar
ke banyak orang. Dalam bukunya yang berjudul “Public Relations Writing” (2016,
h.267) Rachmat kriyanti menjelaskan bahwa terdapat karakteristik internet,
diantaranya adalah; desentralisasi (setiap individu, kelompok, dan institusi
dapat menjadi pemasuk komunikasi), terdapat kemampuan tinggi (dapat menyediakan
infromasi yang beragam secara cepat), dan timbal balik (ada interaksi langsung
antara sumber dan penerima).
Oleh sebab itu dibutuhkan juga pemantauan
yang ketat kepada penyebaran berita. Tidak lupa juga sebagai praktisi Humas
kita turut menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan selalu membaca informasi
melalu media yang kredibel dan terpercaya.
7. Bagaimana
sikap anda menyikapi hoaks dalam bermedia sosial?
Melalui buku “Pengantar
Lengkap Ilmu Komunikasi: Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam” oleh
Rachmat Kriyantono. Ia mengatakan bahwa setiap orang memiliki perspektif
masing-masing yang dibangun dari latar belakang masing-masing. Ia juga mengatakan
banyak Frame yang bisa kita tulis di media, selama mengandung kebenaran
(faktualitas) dan kebaikan.
Frame, selain menjadi
salah satu angle kita dalam penulisan menurut saya dapat pula dijadikan sebagai
angle kita dalam memilih berita, mana yang mau kita konsumsi mana pula yang
tidak, mana yang mengandung kebohongan mana pula yang tidak. Ini bisa dijasikan
salah satu sikap kita dalam menyikapi hoaks. Selain menjadikan frame terhadap
apa yang kita baca kita juga bisa melihat dari perspektif agama yakni agama Islam
yang selalu menghimbau kaumnya untuk berhati-hati, tidak gegabah dalam mencerna
informasi.
8. Jelaskan
golongan orang terkait hoaks, bagaimana pengelompokan orang terkait hoaks?
Berdasarkan “Pengantar
Lengkap Ilmu Komunikasi: Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam”
oleh Rachmat Kriyantono.
1.Si pembuat dan pengedar
hoax (informasi palsu). jika dilakukkan terus-terusan dan menjadi komoditas
mencari uang, maka dapat disebut peternak hoax. Contoh peternak hoax adalah
kumpulan orang dalam “saracen”.
2.Orang lain yang tahu
bahwa itu hoax tapi tetap men-share (atau meski sekadar “like”).
3.Orang lain yang tidak
tahu bahwa sebuah informasi adalah hoax dia men-share.
4.Orang lain yang tahu
bahwa informasi itu adalah hoax dan dia tidak men-share-nya atau bahkan dia
meluruskan atau menginformasikan ke publik bahwa informasi itu hoax.
5.Orang lain yang tidak
tahu bahwa informasi itu adalah hoax dan juga tidak men-share.
Orang yang masuk kategori
No.3 dapat disebut korban informasi hoax, karena itu perlu disosialisasi atau
diberikan literasi media. Orang yang masuk kategori 4 perlu dihargai, orang
masuk kategori 5, perlu disosialisasi agar jangan sampai berubah jadi masuk
kategori nomor 2 dan 3. orang yang masuk kategori 1 dan 2 ialah para aktor hoax
yang harus kita hindari. Terakhir, orang yang masuk kategori no 1, 2 dan 3
berpotensi terkena delik UU ITE.
9. Bagaimana
kaitan hoaks dg UU ITE? Beri contoh informasi di media yg berpotensi terkena
pasal UU ITE! Pasal apa saja dan mengapa bisa terjerat pasal?
Informasi di media yang paling berpotensi yakni jika
menyangkut hal-hal yang sifatnya menjadi Human Interest. Maksud saya disini
adalah, jika ada suatu peristiwa atau seorang tokoh public yang sedang menjadi
sorotan sering kali terjadinya penyiptaan hoaks tentang yang bersangkutan dikarenakan
pembuat berita melihat banyaknya human interest kepada topik-topik itu,
sehingga menjadi ladang pemanfaatan untuk mencari uang. Sebagaimana telah
dijelaskan golongan-golongan orang terkait hoaks
Media yang paling sering menjadi penyebaran infromasi
hoaks ini sendiri adalah Whatsapp dan Facebook. Adapun kebijakan Whatsapp
untuk menghindari penyebaran ini adalah membatasi “Forward message” terkait
pemberitaan yang sedang menjadi human insterst kepada sesame pengguna Whatsapp
lainnya.
Mereka yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan
atau membuat berita kebohongan akan dijerat pasal:
Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik
(termasuk sosial media) menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 ,
yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar.
DAFTAR
PUSTAKA
Kriyantono, Rachmat. 2012. Public Relation Writing.
Jakarta : Prenamedia Group
Kriyantono, Rachmat. 2019. Pengantar Lengkap Ilmu
Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam. Prenada Media.
Kriyantono, Rachmat. 2019. Qaulan Saddian Principles
And Factuality In Public Broadcasting Instutuion News Volume 1. No.2. 2019
UU no 40/1999
UU ITE
Kriyantono, Rachmat. Public Relations Humas Simetris
& Objektivitas Pemberitaan.
Otto Baskin, The profession and the practice of Public
Relations (1997)
Cuttlip & center, Effective PR (2005)
Komentar
Posting Komentar