Langsung ke konten utama

Public Relations dan Informasi Hoaks


Nama: Namratul Ulya Fathulimamah Murdani
NIM: 195120207111054
Kelas: Dasar-Dasar Public Relation D-2 (09.40-12.10)

Inline image


1.      Jelaskan "apakah Hoaks" itu berita? Beri alasan ilmiahnya? Jika bukan berita mk hoaks itu lebih baik disebut apa? Jika anda menyebut berita, alasannya apa?

Apakah Hoaks merupakan berita? Menurut Wikipedia, pengertian berita sendiri merupakan informasi baru atau informasi mengenai sesuatu yang sedang terjadi, disajikan lewat bentuk cetak, siaran, internet, atau dari mulut ke mulut kepada orang ketiga atau orang banyak.
Hoaks sendiri merupakan informasi yang sumber pembuatnya dan penyebarnya tidak jelas, pesannya tidak cover both sides, yakni hanya membela atau menyerang pihak-pihak tertentu, tidak ada sumber yang jelas untuk mengecek ke valid-an informasi tersebut.

Berdasarkan penjelasan diatas, menurut saya Hoaks merupakan berita karena mengandung sebuah informasi yang peyajiannya bisa dalam bentuk cetak, siaran, interner, atau dari mulut ke mulut. Namun yang menjadi permasalahnya ialah hoaks sendiri tidak dapat dikatakan berita yang memiliki kualitas karena tidak memenuhi ke objektivitas berita tersebut seperti faktualitas dan imparsialitas. Narasumbernya yang tidak kredibel membuat hoaks tidak dapat di validasi tentang kebenarannya.

Apa yang membuat Hoaks bisa tersebar dan dikonsumsi banyak orang? Karena pada biasanya hoaks selalu mengandung tokoh-tokoh terkenal seperti ulama, presiden, artis dan lainnya, disini hoaks memenuli salah satu nilai berita untuk merangsang orang membaca infromasi itu sendiri yakni pada point Human Interest. Ketertarikan masyakat kepada public figure merupakan nilai plus dari hoaks sendiri karena selalu menyangkut tokoh-tokoh ternama.

Dapat disimpulkan Hoaks merupakan bagian dari berita namun besifat palsu atau fake news.

2.      Jelaskan Bagaimana posisi Hoaks berdasarkan teori2/kriteria menulis berita dan UU 40/1999!

Berdasarkan teori-teori atau kriteria menulis berita. Hoaks sudah jelas menyalahi unsur paling utama dalam kriteria menulis berita yakni Faktualitas dan Imparsialitas. Informasi yang disebarkan kepada masyarakat banyak disebut berita dan haruslah mengandung ke objetivitas berita. Sementara hoaks sendiri sangat menyalahi aturan tersebut karena jika dipertanyakan kebenarannya, hoaks tidak dapat membuktikannya karena data-datanya yang palsu, penyebarnya tidak jelas, pesannya yang tidak besifat cover both sides dan tidak ada sumber yang jelas untuk mengkonfirmasi berita tersebut.

UU 40/1999
Salah satu pasal dalam UU 40/1999 yang memiliki keterkaitan dengan posisi hoaks yakni Pasal 6 huruf c. Pasal tersebut berbunyi “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.” Penyebaran hoaks oleh lembaga pers merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 4 kode etik jurnalistik. Sehingga posisi hoaks dalam UU 40/1999 Pasal 6 huruf C merupakan suatu pelanggaran karena informasinya tidak tepat, tidak akurat dan tidak pula isinya benar.

3.      Jelaskan posisi hoaks berdasarkan pendekatan/teori2 agama anda!

Perspektif Islam membahas posisi Hoaks.

Tidak hanya agama Islam saja yang melarang umatnya untuk menebar kebohongan atau fitnah, melainkan agama lainnya pun sama.

Ditulis di dalam Al-qur’an tentang berita bohong dalam Q.s: An-Nur (64) ayat 11-20 yang berbunyi “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golonga kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjkannya. Dan siapa diantar mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.”

Ayat diatas menjelas betapa merugi dan diberikan pula dosa dari orang-orang yang menyebar berita kebohongan salah satunya hoaks. Lalu bagaimana islam memperingati kaumnya dalam menanggapi berita kebohongan?

Q.S Al-Hujurat/ 49:6 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita makan periksalah dengan teliti, agar kamu tidak memnimpakan suatu musibah kepada sutau kaum tanpa mengetahui keadaannya yang meyebabkan kaum menyesal atas perbuatanmu itu.” Ini merupakan salah satu ayat yang secara eksplisit memberikan tuntunan kita dalam menyikapi hoaks.

Menurut Jawad Mugniah dalam at-Tafsīr al-Mubīn, ayat ini menunjukan dengan jelas tentang haramnya mengambil berita dari orang fasik tanpa melakukan klarifikasi (tabayyun) kebenarannya. Dalam istilah ushul fiqh, ayat ini juga menunjukan larangan untuk mengikuti tata cara orang-orang fasik.

Bersandar pada ayat ini, sebagian ulama juga berargumen kewajiban untuk mengambil berita dari orang yang terpercaya (tsiqah), tanpa harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Berangkat dari medan kosakata fa-sa-qa/ kefasikan tersebut maka medan semantiknya sangat luas. Oleh karenanya, sangat sulit menentukan seseorang yang belum kita kenali kredibilitasnya sebagai orang jujur.

Melalui Q.S. al-Ĥujurāt/ 49: 6, Allah swt memberikan tuntunan kepada kita agar bersikap hati-hati, tidak gegabah dan tidak tergesa-gesa dalam menerima sebuah berita, khususnya jika berita tersebut datang dari seorang yang sudah dikenali kefasikannya. Ayat ini juga mengisyaratkan agar kita selalu melakukan klarifikasi/ tabayyun saat menerima berita dari orang yang tidak kita kenali.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan kedua ayat diatas. Islam sangat tidak menyukai mereka yang menyebar berita-berita kebohongan. Antisipasi kita agar tidak terjebak berita kebohongan? Bersikap hati-hati, tidak gegabah dan tidak tergesa-gesa dalam menerima sebuah berita, selalu melakuakn kalrisifikasi/tabayyun saat menerima berita dari orang atau sumber yang tidak kredibel.

4.      Bagaimana sikap praktisi Humas terkait Hoaks?

Menurut (Kriyantono, 2012) sebagai praktisi Humas memiliki hubungan yang baik denga media merupakan hal yang wajib karena media atau pers berfungsi membangung interaksi yang baik, mendapatkan publisitas maksimum dari pesan-pesan PR.
Dalam buku “Public Relations Writing” oleh Bapak Rachmat Kriyantono, secara garis besar, fungsi humas itu sendiri ia memelihara komunikasi yang harmonis antara perusahaan dan publiknya (maintain good communication), melayani kepentingan public dengan baik (serve public’s interest), serta memelihara perilaku dan moralitas perusahaan dengan baik (maintain good morals and manners).
Disimpulkan bahwa seorang Humas haruslah membangun dan menjaga nama baik sebuah Lembaga atau organisasi dimana ia bekerja. Oleh karena itu jika terjadinya penyebaran hoaks tentang Lembaga atau organisasi, haruslah seorang praktisi Humas langsung bertindak.
Hal yang paling pertama yang bisa dilakukan sebagai praktisi Humas yakni menemukan berita sungguhan. Guna menemukan berita sebenarnya ialah upaya paling utama meredam atau menghilangkan penyebaran berita hoaks, dalam artian semakin cepat dikonfirmasi kebenaranya semakin cepat pula terputusnya berita hoaks itu sendiri.

Lalu adapun sikap-sikap praktisi Humas terkait Hoaks yakni:

Praktisi Humas bersikap etis dan transparan. Singkatnya, hindari bekerja dengan pembohong, jangan pernah bohong kepada jurnalis, dan cek-ricek pekerjaan. Praktisi Humas harus bisa menjaga reputasi dirinya sendiri dan organisasi atau lembaga. Karena keterkaitan Humas dengan Media yang sangat berhubungan dalam penyampaian informasi. Praktisi Humas juga harus mampu meningkatkan literasi media dan membantu orang-orang di sekitar untuk bisa lebih membedakan mana jurnalisme baik dan mana yang tidak guna menghindari hoaks

5.      Jika ada hoaks terkait lembaganya, apa yg harus dilakukan praktisi Humas? Apakah misalnya, praktisi tersebut menempuh jalur hukum? Jelaskan secara ilmiah

Hoaks merupakan salah satu bentuk penyerangan terhadap suatu Lembaga, seperti apa detailnya bentuk penyerangan tersebut? Yaitu pencemaran atau merusak reputasi suatu Lembaga. Walaupun hal itu berupa hoaks, namun karena perkembangannya meluas dan bisa menjatuhkan nama organisasi sementara tetap saja telah menyalahi.

Hal yang pertama kali adalah meluruskan pemberitaan terkait organisasi itu sendiri kepada public karna bagaimanapun sejatinya praktisi Humas harus melindungi nama baik organisasinya lalu bisa dengan menempuh jalur hukum karna telah merusak citra organisasi. Tuntutan hukum sendiri bisa dilihat dari pasal-pasal yang tersedia.

Jika penyebarannya melalu media internet bisa dijerat pasal UU ITE.

6.      Jika anda Humas pemerintah, bagaimana strategi anda terhadap hoaks ttg Covid-19?  Beri contoh nyata dengan dua hoaks ttg Covid-19.

Berita Hoax 1: Penyebaran berita melalui media sosial khususnya pada platform Whatsapp mengenai informasi bahwa masyarakat dianjurkan untuk memakai masker tanggal 10-12 April arus angin dari Utara ke arah Selatan membawa wabah, Sehingga selain dihimbau memakai masker, masyarakat juga dihimbau diam dirumah. Pada berita diatas tertera pula kalimat yang mengatakan bahwa informasi tersebut berasal dari Bapak Dir-1.

Berita Hoax 2:  Penyebaran ifnormasi mengenai bahwa meminum alcohol bisa membunuh virus corona.

Strategi terhadap Humas pertama kali yakni pertama kali sebisa mungkin mengetahui penyebaran Hoaks sudah sebesar apa dan langsung melakukan “konfirmasi isu” dengan mencari kebenarannya dann membagikannya kepada khalayak banyak. Seperti pada contoh berita Hoax yang pertama, pihak dari BMKG langsung mengkonfrimasi setelah beberapa jam berita tersebut itu menyebar kepada masyarakat, begitu juga yang dilakukan WHO pada pemberitaan hoax 2.

Pemberitaan Hoax penyebaran rentan terjadi melalu internet, yang mana penyebarannya juga lebih cepat dan tersebar ke banyak orang. Dalam bukunya yang berjudul “Public Relations Writing” (2016, h.267) Rachmat kriyanti menjelaskan bahwa terdapat karakteristik internet, diantaranya adalah; desentralisasi (setiap individu, kelompok, dan institusi dapat menjadi pemasuk komunikasi), terdapat kemampuan tinggi (dapat menyediakan infromasi yang beragam secara cepat), dan timbal balik (ada interaksi langsung antara sumber dan penerima).

Oleh sebab itu dibutuhkan juga pemantauan yang ketat kepada penyebaran berita. Tidak lupa juga sebagai praktisi Humas kita turut menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan selalu membaca informasi melalu media yang kredibel dan terpercaya.

7.      Bagaimana sikap anda menyikapi hoaks dalam bermedia sosial?

Melalui buku “Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi: Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam” oleh Rachmat Kriyantono. Ia mengatakan bahwa setiap orang memiliki perspektif masing-masing yang dibangun dari latar belakang masing-masing. Ia juga mengatakan banyak Frame yang bisa kita tulis di media, selama mengandung kebenaran (faktualitas) dan kebaikan.

Frame, selain menjadi salah satu angle kita dalam penulisan menurut saya dapat pula dijadikan sebagai angle kita dalam memilih berita, mana yang mau kita konsumsi mana pula yang tidak, mana yang mengandung kebohongan mana pula yang tidak. Ini bisa dijasikan salah satu sikap kita dalam menyikapi hoaks. Selain menjadikan frame terhadap apa yang kita baca kita juga bisa melihat dari perspektif agama yakni agama Islam yang selalu menghimbau kaumnya untuk berhati-hati, tidak gegabah dalam mencerna informasi.

8.      Jelaskan golongan orang terkait hoaks, bagaimana pengelompokan orang terkait hoaks?

Berdasarkan “Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi: Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam” oleh Rachmat Kriyantono.

1.Si pembuat dan pengedar hoax (informasi palsu). jika dilakukkan terus-terusan dan menjadi komoditas mencari uang, maka dapat disebut peternak hoax. Contoh peternak hoax adalah kumpulan orang dalam “saracen”.
2.Orang lain yang tahu bahwa itu hoax tapi tetap men-share (atau meski sekadar “like”).
3.Orang lain yang tidak tahu bahwa sebuah informasi adalah hoax dia men-share.
4.Orang lain yang tahu bahwa informasi itu adalah hoax dan dia tidak men-share-nya atau bahkan dia meluruskan atau menginformasikan ke publik bahwa informasi itu hoax.
5.Orang lain yang tidak tahu bahwa informasi itu adalah hoax dan juga tidak men-share.

Orang yang masuk kategori No.3 dapat disebut korban informasi hoax, karena itu perlu disosialisasi atau diberikan literasi media. Orang yang masuk kategori 4 perlu dihargai, orang masuk kategori 5, perlu disosialisasi agar jangan sampai berubah jadi masuk kategori nomor 2 dan 3. orang yang masuk kategori 1 dan 2 ialah para aktor hoax yang harus kita hindari. Terakhir, orang yang masuk kategori no 1, 2 dan 3 berpotensi terkena delik UU ITE.

9.      Bagaimana kaitan hoaks dg UU ITE? Beri contoh informasi di media yg berpotensi terkena pasal UU ITE! Pasal apa saja dan mengapa bisa terjerat pasal?

Informasi di media yang paling berpotensi yakni jika menyangkut hal-hal yang sifatnya menjadi Human Interest. Maksud saya disini adalah, jika ada suatu peristiwa atau seorang tokoh public yang sedang menjadi sorotan sering kali terjadinya penyiptaan hoaks tentang yang bersangkutan dikarenakan pembuat berita melihat banyaknya human interest kepada topik-topik itu, sehingga menjadi ladang pemanfaatan untuk mencari uang. Sebagaimana telah dijelaskan golongan-golongan orang terkait hoaks

Media yang paling sering menjadi penyebaran infromasi hoaks ini sendiri adalah Whatsapp dan Facebook. Adapun kebijakan Whatsapp untuk menghindari penyebaran ini adalah membatasi “Forward message” terkait pemberitaan yang sedang menjadi human insterst kepada sesame pengguna Whatsapp lainnya.

Mereka yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan atau membuat berita kebohongan akan dijerat pasal:

Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

DAFTAR PUSTAKA

Kriyantono, Rachmat. 2012. Public Relation Writing. Jakarta : Prenamedia Group
Kriyantono, Rachmat. 2019. Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam. Prenada Media.
Kriyantono, Rachmat. 2019. Qaulan Saddian Principles And Factuality In Public Broadcasting Instutuion News Volume 1. No.2. 2019
UU no 40/1999
UU ITE
Kriyantono, Rachmat. Public Relations Humas Simetris & Objektivitas Pemberitaan.
Otto Baskin, The profession and the practice of Public Relations (1997)
Cuttlip & center, Effective PR (2005)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

xoxo

"Hiduplah dengan apa yang kau cintai, selama itu baik" - Namratul Ulya "You can hate someone, but not to forever" -Namratul Ulya

Analisi Berita Sesuai Teori- Teori Berita

Nama : Namratul Ulya Fathulimamah Murdani NIM : 195120207111054 Kelas : Dasar-Dasar Public Relations D-2 (Kamis 09.20-12.10) Sumber Berita : https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20200401103805-142-489004/pecat-17-pemain-efek-corona-klub-slovakia-terancam-bubar Dapat dilihat berita yang dihadirkan oleh CNN Indonesia yang berjudul Pecat 17 Pemaian Efek Corona, Klub Slovakia Terancam Bubar. Melihat dari sisi ke objektivitas-an berita. Berita yang dihadirkan sudah bersifat fakta dan tidak merupakan opini dan wartawan. Peristiwa yang diangkat dapat dikonfirmasi ulang dikarenakan narasumber yang diwawancarai merupakan narasumber resmi dan terpecaya yakni dari pihak klub Slovakianya sendiri. Kelengkapan berita juga dapat diakui melihat 5W+1H yang sudah terpenuhi. What (Apa) : Klub pengoleksi tujuh gelar Liga Slovakia MSK Zilina terancam dilikuidasi alias bubar setelah memecat 17 pemain akibat  pandemi coron a . When (Kapan) : Sejak terjadinya wabah corona...